Tunjangan DPRD Lampung Capai Rp52,8 Juta per Bulan, Reses Bisa Serap hingga Rp108 Juta Setahun

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, setiap pimpinan DPRD menerima total tunjangan sebesar Rp52,8 juta per bulan.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung mendapatkan tunjangan senilai Rp50,6 juta per bulan. Komponen tunjangan tersebut meliputi tunjangan transportasi sebesar Rp12 juta, tunjangan perumahan Rp13,6 juta untuk anggota dan Rp15,8 juta untuk pimpinan, serta belanja perjalanan dinas Rp25 juta per bulan.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur biaya kegiatan reses yang dapat mencapai Rp36 juta untuk setiap anggota dalam satu kali pelaksanaan. Dengan tiga kali reses dalam satu tahun, maka total anggaran reses yang dapat diterima anggota DPRD bisa mencapai Rp108 juta per tahun.

Exit mobile version