Syukron Muchtar: Kasus Keracunan Massal MBG Jadi Alarm Serius bagi Pemerintah

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sejak awal 2025 tercatat 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional terdampak kasus serupa.

Syukron menilai, program MBG sejatinya merupakan langkah mulia pemerintah dalam memperbaiki gizi anak bangsa. Namun, lemahnya pengawasan dan tata kelola di lapangan justru menimbulkan persoalan serius.
“Kita semua mendukung peningkatan gizi anak-anak. Tetapi jika pelaksanaannya menimbulkan keracunan massal, ini alarm serius. Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron, yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung.

Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan makanan MBG. Audit independen yang melibatkan BPOM dan Dinas Kesehatan, kata Syukron, harus segera dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa.
“Audit ini penting, bukan hanya mencari kesalahan, tapi memastikan sistemnya diperbaiki agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.

Selain itu, Syukron mengingatkan agar tanggung jawab finansial akibat kelalaian pelaksanaan program tidak dibebankan pada APBD Lampung. Menurutnya, kerugian publik harus ditanggung oleh pihak penyedia jasa atau pemerintah pusat, sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Dalam pandangannya, jaminan keamanan pangan bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak dasar masyarakat. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, seperti UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, kelalaian yang menyebabkan luka atau sakit, katanya, bisa dijerat Pasal 360 KUHP.
“Negara harus hadir, bukan hanya menggulirkan program, tapi juga menjamin keamanan dan keselamatan rakyatnya,” pungkas Syukron.

Exit mobile version