Soal 8 Desa Jati AGung Pindah, DPRD Lampung Ingatkan Sengketa Batas

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi maupun pembahasan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Bandar Lampung.

Delapan desa yang diwacanakan bergabung tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi di pemberitaan sudah disebut ada kajian. Nanti tentu akan kami minta pemaparan resmi,” kata Ade, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, secara regulasi penggabungan wilayah desa memang tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi. Namun sebagai mitra pemerintah daerah, Komisi I merasa perlu mendapatkan penjelasan utuh agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Bukan soal perlu izin DPRD atau tidak. Kami ingin tahu dasar dan argumentasinya. Kenapa desa-desa itu yang dipilih, bukan yang lain. Ini harus dijelaskan resmi, kemungkinan dari Biro Otonomi Daerah,” tegasnya.

Ade mengungkapkan, informasi yang diterima DPRD menyebutkan delapan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung. Meski begitu, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait batas wilayah.

“Jangan sampai menambah sengketa batas. Kita masih punya contoh persoalan batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum sepenuhnya tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa orientasi utama dari penggabungan wilayah harus berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau memang bergabung dengan Bandar Lampung, jangan hanya status administratifnya yang berubah. Pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan warga harus benar-benar meningkat. Itu yang paling penting,” pungkasnya.

Exit mobile version