Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa wacana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung masih belum bisa dibahas karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi I, Budiman AS, menjelaskan keempat desa yang masuk rencana penggabungan adalah Wayhuwi, Jatimulyo, Kota Baru, dan Sabah Balau, yang direncanakan menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru.
Budiman menekankan, moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tingkat nasional menjadi penghalang utama. “Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu, kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa beberapa desa tersebut sebelumnya termasuk dalam rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, yang prosesnya pun masih berjalan. Semua prosedur administratif dan politik memerlukan kajian mendalam serta regulasi yang pasti dari pemerintah pusat.
Budiman mengimbau warga agar tidak terpengaruh wacana yang belum resmi, menegaskan bahwa setiap langkah penggabungan desa harus melalui proses legal dan administratif yang lengkap sebelum dapat direalisasikan.
