Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Pekon Pamenangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Pekon Aminudin, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga ini menitikberatkan pada penguatan peran pemerintah pekon dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Reza menegaskan, rembug pekon bukan sekadar forum formalitas, melainkan instrumen strategis untuk meredam potensi gesekan sosial sejak dini. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui musyawarah akan menciptakan rasa keadilan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat.
“Jika mekanisme rembug berjalan baik, maka persoalan sekecil apa pun bisa diselesaikan di tingkat pekon tanpa melebar menjadi konflik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparatur pekon dan masyarakat dalam mengimplementasikan perda tersebut secara konsisten.
Kepala Pekon Pamenangan, Aminudin, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi itu. Ia menilai pedoman rembug pekon memberikan arah yang jelas dalam menyelesaikan persoalan warga secara kekeluargaan dan terstruktur.
Hadir sebagai narasumber, Agus Priadi dan Muhammad Suhaidi, yang memaparkan pentingnya komunikasi, partisipasi aktif warga, serta penguatan nilai musyawarah dan gotong royong dalam mencegah konflik sosial.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pekon Pamenangan semakin siap menerapkan mekanisme rembug sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
