Status kepemilikan perumahan transmigrasi dan carut-marut pendataan bantuan sosial menjadi sorotan utama warga dalam reses Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung, Budiman AS, di Kecamatan Labuhan Ratu, Sabtu (28/2).
Dalam forum dialog, sejumlah pensiunan penghuni perumahan transmigrasi mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan hak milik atas rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang.
“Sudah lama kami tinggal di sini, tapi kepastian hak milik belum jelas. Kami takut sewaktu-waktu ada masalah,” ujar salah satu warga.
Selain persoalan legalitas rumah, warga juga menyoroti ketidaktepatan data penerima bantuan sosial. Mereka menilai pendataan belum diperbarui secara berkala sehingga memunculkan ketimpangan. Ada warga yang dinilai sudah mampu namun masih menerima bantuan, sementara yang membutuhkan justru tidak terdaftar.
Menanggapi hal itu, Budiman AS menyatakan persoalan legalitas aset dan akurasi data bantuan merupakan dua isu penting yang harus segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Ia menilai pembenahan data menjadi kunci agar kebijakan bantuan sosial berjalan adil dan tepat sasaran.
“Kalau data tidak akurat, maka kebijakan pasti meleset. Ini harus dievaluasi dan disinkronkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Budiman juga mendorong agar pembaruan data dilakukan secara rutin, minimal setiap tiga bulan, agar kondisi penerima bantuan sesuai dengan realitas terbaru di lapangan.
Reses tersebut menjadi ruang bagi warga Labuhan Ratu untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini mereka hadapi, dengan harapan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah.
