Pansus DPRD Lampung Dorong DPR RI Buat UU Stop Impor Tapioka

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan momentum kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Lampung pekan depan untuk mendorong lahirnya Undang-Undang tentang penghentian impor tapioka.

Hal itu disampaikan Mikdar kepada wartawan, Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa Tim Pansus akan menyampaikan secara langsung urgensi regulasi tersebut kepada Baleg DPR RI.

“Kehadiran Baleg menjadi momentum bagi kami untuk semaksimal mungkin meyakinkan bahwa ke depan tidak ada lagi impor tapioka. Kami ingin agar impor dihentikan dan dibuatkan undang-undang tentang Stop Impor,” ujar Mikdar.

Anggota Komisi II DPRD Lampung itu menyampaikan bahwa Pansus bekerja untuk kepentingan rakyat, terutama petani singkong. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna mencari solusi yang berpihak pada masyarakat.

Menurut Mikdar, tanpa landasan hukum berupa undang-undang, sulit untuk menstabilkan harga singkong di Lampung. Ia menilai keberadaan impor tapioka menjadi salah satu penyebab utama anjloknya harga komoditas tersebut.

“Kami tidak setuju dengan kebijakan larangan terbatas (Lartas). Karena jika hanya Lartas, dikhawatirkan masih ada celah permainan dari perusahaan. Oleh sebab itu, perlu payung hukum yang lebih kuat berupa undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika DPR RI menyetujui usulan tersebut dan mulai merancang undang-undang, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjutinya dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) sebagai implementasi teknis di lapangan.

“Insyaallah, dengan komitmen Tim Pansus, dukungan dari Gubernur, serta dorongan dari masyarakat, kita optimistis bisa meyakinkan Baleg DPR RI untuk mendukung perjuangan petani singkong Lampung,” pungkas Mikdar.

Exit mobile version