Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan sistem deteksi dini dan penyelesaian persoalan di tingkat desa agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal melalui mekanisme musyawarah.
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Perda Rembug Desa menjadi instrumen penting dalam membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah desa dan masyarakat. Menurutnya, banyak konflik sosial berawal dari persoalan kecil yang tidak segera dikomunikasikan secara terbuka.
“Rembug desa memberikan pedoman agar setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Mustika menjelaskan bahwa regulasi ini mendorong pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur terkait lainnya untuk membangun ruang komunikasi yang terstruktur, transparan, dan berbasis kearifan lokal.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan forum rembug desa sebagai sarana menyampaikan aspirasi, menyatukan persepsi, serta mencari solusi bersama.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yakni Risodar AH dan Ridho Mukhtaza memaparkan materi terkait fungsi rembug desa sebagai forum partisipatif dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kohesi antarwarga.
Mustika berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah desa dan masyarakat dapat semakin sigap dalam mendeteksi potensi gesekan sosial serta menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan sosial di tingkat desa, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, aman, dan kondusif di Kabupaten Pesawaran dan wilayah Lampung secara umum.
