Munir Abdul Haris Soroti Potensi Pajak Rokok di Lampung

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti potensi besar pendapatan daerah dari sektor pajak rokok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perokok tertinggi di Indonesia, dengan persentase sekitar 36–37 persen.

“Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar. Tapi saya belum melihat perbandingan data dengan provinsi lain, apakah Lampung memang tertinggi atau ada yang lebih besar,” kata Munir, Senin (11/8/2025).

Politisi PKB itu juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” ujarnya.

Menurut Munir, aparat Bea Cukai dan penegak hukum perlu memperketat pengawasan dan penindakan.
“Kalau masih marak berarti penindakan belum maksimal, ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok Lampung dipatok sebesar Rp739,086 miliar dan tidak berubah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Namun, Munir mempertanyakan apakah angka tersebut sudah sebanding dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.

“Untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rokok, semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal. Penindakan terhadap rokok ilegal harus lebih tegas,” pungkasnya.

Exit mobile version