Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rody, menyoroti mandeknya proses rekrutmen anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang masa jabatannya telah habis. Ia menilai Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tidak menunjukkan komitmen, bahkan terkesan mengabaikan amanat undang-undang.
“Ini tidak adil dan jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah mengatur masa jabatan maksimal hanya dua periode. Tapi anehnya, dalam APBD Perubahan 2025 tidak ada alokasi anggaran untuk rekrutmen. Ini bentuk pembiaran,” ujar Miswan, Senin, 26 Agustus 2025.
Menurut politisi Partai NasDem itu, situasi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola lembaga publik. Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Jawa Barat dan sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada akhirnya menolak perpanjangan masa jabatan komisioner.
“Karena itu, Pemprov Lampung wajib menyiapkan langkah konkret dalam APBD murni 2026 agar rekrutmen berjalan sesuai aturan. Kita tegaskan ke Diskominfo, ini harus masuk ke tahun anggaran 2026. Kita selamatkan marwah UU Penyiaran,” katanya.
Miswan juga menyoroti lemahnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang dianggap tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Ia menilai keberadaan KI dan KPID masih sah secara kelembagaan karena pos anggaran dan gaji tetap tersedia.
“Mungkin mereka tidak peduli. Padahal anggarannya tidak besar, hanya kemauan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, DPRD Lampung akan mengawal penuh agar rekrutmen komisioner KI dan KPID tidak dipandang sebelah mata. “Lembaga ini berperan strategis dalam mengawasi keterbukaan informasi publik dan penyiaran di daerah. Jadi tidak boleh dibiarkan vakum,” ujar Miswan menutup pernyataannya.
