Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Segera Susun Peta Perlindungan Mangrove

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera menyusun peta pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.

Menurut Mikdar, regulasi tersebut mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove atau bakau yang keberadaannya cukup luas di wilayah pesisir Lampung. Dengan garis pantai yang panjang, Lampung dinilai memiliki potensi mangrove yang besar dan perlu ditata sejak dini.

“Lampung ini pantainya luas, otomatis hutan mangrove atau bakau pasti banyak. Mangrove ini juga punya nilai ekonomi bagi nelayan, karena menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting,” kata Mikdar, Senin (23/2).

Ia menegaskan, kebijakan ini penting karena mangrove tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga ekonomi bagi masyarakat pesisir. Selain menjadi habitat biota laut, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon dan pelindung alami dari abrasi.

Mikdar mengingatkan agar geliat investasi, khususnya di sektor pariwisata, tidak mengorbankan kelestarian kawasan mangrove. Ia menilai, ambisi menjadikan Lampung sebagai destinasi wisata unggulan harus diimbangi dengan komitmen perlindungan lingkungan.

“Kita harapkan Lampung ini bisa menjadi daerah wisata seperti Bali. Tapi jangan sampai investasi pariwisata justru merusak hutan mangrove yang ada,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta zonasi mangrove sebagai acuan pengelolaan. Peta tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang wajib dilindungi serta kawasan yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagian kawasan mangrove selama ini telah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, misalnya untuk bahan baku arang. Menurutnya, aktivitas tersebut masih dapat dilanjutkan selama tidak merusak area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung.

“Makanya perlu dibuat peta, mana mangrove yang harus dilindungi, mana yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau dikembangkan untuk wisata,” katanya.

Mikdar menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menyusun peta pengelolaan mangrove sebagai dasar perlindungan dan pemanfaatan kawasan pesisir. Ia berharap langkah serupa segera dilakukan di Lampung agar pengelolaan mangrove lebih terarah dan berkelanjutan.

“Jangan sampai terlambat. Mumpung sekarang belum banyak terganggu, pemerintah perlu segera membuat peta perlindungan mangrove di Lampung,” pungkasnya.

Exit mobile version