Bertambahnya jumlah desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan persetujuan bergabung ke Kota Bandar Lampung mendapat sorotan DPRD Provinsi Lampung.
Dari sebelumnya delapan desa, kini menjadi sembilan desa yang sepakat masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung melalui skema penyesuaian daerah. Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui mekanisme berjenjang sesuai aturan perundang-undangan.
“Prosesnya masih sangat panjang. Di DPRD Provinsi Lampung sendiri belum ada pembahasan sama sekali,” ujar Lesty, Minggu (1/2).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, tahapan saat ini masih berada di tingkat desa. Setelah itu, proses harus bergulir ke pemerintah kabupaten dan kota, sebelum nantinya bisa masuk ke ranah provinsi.
Ia juga menyoroti belum adanya komunikasi formal antara dua kepala daerah yang wilayahnya terdampak langsung, yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dua kepala daerah itu juga belum ada pertemuan. Jadi ini masih tahap awal sekali,” jelasnya.
Meski begitu, secara prinsip DPRD Provinsi Lampung tidak menutup diri terhadap rencana pengembangan kawasan Kota Baru, sepanjang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan penataan wilayah yang lebih baik.
“Kalau itu untuk pengembangan wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tentu kami mendukung. Tapi tetap harus sesuai SOP dan tidak boleh lompat tahapan,” tegasnya.
Lesty menilai sembilan desa yang telah menyatakan persetujuan berada di kawasan strategis menuju pusat pemerintahan dan Kota Baru, sehingga secara kebutuhan wilayah dinilai cukup ideal.
Namun ia mengingatkan, setiap perubahan batas wilayah harus mempertimbangkan aspek administratif, sosial, hingga pelayanan publik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Semua harus dihitung matang. Jangan sampai niatnya baik, tapi prosesnya tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
