Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, 29 Agustus 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, menyebut pengesahan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik dan lancar. DPRD mendukung penuh program-program pemerintah provinsi yang sudah dianggarkan, dan kami akan mengawal pelaksanaannya agar tepat sasaran,” kata Kostiana.
Menurut dia, APBD Lampung 2026 memberi perhatian besar pada sektor pendidikan dan infrastruktur. Ia menekankan pentingnya peran Komisi IV dan Komisi V DPRD Lampung yang menjadi mitra kerja bidang tersebut untuk memastikan program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kostiana menyoroti anggaran pengganti uang komite sebesar Rp100 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD. Dana itu, kata dia, harus dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas sekolah dan menutup kebutuhan gaji tenaga honorer. “Masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah itu, dokumen anggaran tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan menjadi pedoman pemerintah provinsi dalam menjalankan program pembangunan tahun depan.
