Lampung Masuk Daerah Terbanyak Pelanggaran HET Pupuk Subsidi

Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah dengan temuan pelanggaran terbanyak terkait penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total 27.319 kios pupuk subsidi secara nasional, sebanyak 2.039 kios atau sekitar 7,5 persen akan ditutup karena terbukti melanggar ketentuan, dan Lampung termasuk dalam daftar tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku penyimpangan. Ia menilai praktik penjualan pupuk di atas HET telah merugikan petani dan berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.

“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, hingga sayur-mayur hampir semuanya ditanam di sini. Jadi kalau pupuk dijual di atas HET, jelas petani rugi. Kalau hasil tani turun, dampaknya ke perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga mendukung langkah Kementerian Pertanian untuk menutup kios pupuk nakal, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyebabkan kelangkaan pupuk di tingkat petani.

“Saya sangat mendukung penutupan kios yang melanggar, bahkan bila perlu diproses hukum. Tapi yang juga penting, jangan sampai setelah kios ditutup malah pupuk jadi langka. Ketersediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dinas pertanian dan distributor, untuk membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang kerap dikeluhkan petani.

“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk — harganya mahal dan sulit didapat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Mikdar juga mengusulkan agar distribusi pupuk subsidi ke depan melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa (Kopdes), guna memperkuat pengawasan di tingkat bawah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi anggota koperasi.

“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah diawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, semua pihak perlu berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi pupuk subsidi. “Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan. Ini tugas bersama untuk melindungi petani,” pungkasnya.

Exit mobile version