Konflik Tanah Way Dadi Berlarut 40 Tahun, DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Selasa (14/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah di wilayah itu akan menjadi fokus utama bersama dengan penataan aset provinsi yang belum sepenuhnya terinventarisasi.

“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga marwah Pemprov Lampung,” ujar Garinca.

Garinca menilai konflik Way Dadi yang sudah berlarut selama empat dekade harus segera dituntaskan. Ia berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Lampung dapat bergerak cepat dan tepat dalam menentukan langkah penyelesaian.

“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi maupun aset lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, memastikan Tim Pokja akan bekerja sesuai prinsip hukum dan asas keadilan.

“Pokja akan tetap berpegang pada koridor hukum. Setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan di DPRD akan menjadi dasar kami untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” jelas Sulpakar.

Exit mobile version