Komisi V DPRD Lampung Rekomendasikan Koperasi Kekar Bayar Pesangon Rp480 Juta

Komisi V DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo segera membayarkan pesangon kepada lima mantan karyawannya senilai Rp480 juta, sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar Selasa (20/1), menyusul aduan para eks karyawan yang didampingi LBH Ansor Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pihaknya berpegang pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Putusan pengadilan sudah jelas. Kami merekomendasikan agar koperasi wajib membayar pesangon sesuai amar putusan,” tegasnya.

Persoalan ini bermula pada 2020 saat 68 karyawan diberhentikan. Mereka kemudian menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi dan memenangkan gugatan. Dari total tersebut, 59 orang telah menerima haknya, sementara sembilan lainnya belum.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyebut lima dari sembilan orang itu merupakan kliennya, dengan total nilai pesangon Rp480 juta. Ia menilai alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana tidak dapat menghapus kewajiban hukum.

“Kami beri waktu 7×24 jam. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Dalam RDP, perwakilan Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD akan dibahas secara internal sebelum memberikan jawaban resmi.

Komisi V berharap polemik yang telah berlangsung sejak 2020 itu segera tuntas agar hak para pekerja dapat dipenuhi tanpa harus berlarut-larut.

Exit mobile version