Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB 2025, Yanuar: Sistem Sudah Sesuai Aturan

Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun 2025 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan berbagai laporan dan keluhan masyarakat selama PPDB 2025 bukan disebabkan kesalahan sistem, melainkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme yang berlaku.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, secara regulasi dan teknis pelaksanaan PPDB telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, sosialisasi yang belum optimal membuat masyarakat salah menafsirkan proses seleksi, khususnya pada jalur domisili.

“Salah satu yang sering dikeluhkan adalah jalur domisili. Jika jarak rumah calon siswa sama, sementara kuota tersisa satu, maka sistem memilih berdasarkan nilai tertinggi. Ini yang belum banyak dipahami masyarakat,” ujar Yanuar, Rabu (21/1/2026).

Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperkuat sosialisasi jauh sebelum tahapan PPDB dibuka, agar orang tua dan calon peserta didik memahami kuota, jalur seleksi, serta ketentuan yang berlaku.

“Bukan sistemnya yang bermasalah, tetapi penyampaian informasinya yang perlu diperjelas dan diperluas,” tegasnya.

Sementara itu, Disdikbud memastikan skema PPDB Tahun 2026 masih menggunakan pola yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur lain sesuai regulasi yang berlaku.

Exit mobile version