Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT diusulkan sebagai inisiatif DPRD tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan disertai data dan temuan lapangan yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Komisi V berencana mendorong usulan tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.
Ia menyebut isu LGBT dipandang mendesak karena dinilai memiliki dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Dalam audiensi itu juga disampaikan sejumlah klaim data terkait jumlah individu yang terpapar di Bandar Lampung serta penanganan kasus di RSUD Abdul Moeloek.
Menurut Yanuar, keberadaan perda nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Paling tidak dengan adanya perda, kita memiliki dasar hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi, dimulai dari lingkungan keluarga,” katanya.
Sesuai hasil rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas usulan.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menyatakan gerakan yang mereka bentuk merupakan respons atas fenomena yang dinilai semakin terbuka, khususnya di media sosial. Ia menegaskan pihaknya tidak membenci individu, melainkan menolak perilaku yang dianggap menyimpang.
“Kami tidak membenci orangnya, tetapi perilakunya. Tujuan kami edukasi, sosialisasi, dan menyiapkan sarana rehabilitasi bagi yang ingin kembali,” ujarnya.
Firmansyah juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap perbedaan pandangan dan siap berdiskusi, termasuk jika terdapat penolakan dengan alasan hak asasi manusia.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan, seluruh usulan perda tetap akan melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diputuskan menjadi regulasi daerah.
