Ketua DPRD Lampung Serahkan Sertipikat PTSL, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Warga

Lampung Timur, 8 Oktober 2025 — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyerahkan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan dilakukan secara door to door kepada penerima manfaat sebagai bentuk perhatian pimpinan DPRD terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Hanif Fauzi, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Mohammad Zakwan, Anggota DPRD Lampung Timur Sunarno, Sekcam Raden Baruna Jaya, Kepala Desa Braja Harjosari Shopari, serta jajaran Forkopimcam dan Kantor Pertanahan Lampung Timur.

Dalam sambutannya, Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajaran ATR/BPN dan pemerintah desa yang telah berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Program PTSL ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat desa,” ujar Giri.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah yang sah tidak hanya melindungi hak warga, tetapi juga menjadi modal penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan dan peningkatan produktivitas ekonomi.

Ia berharap program PTSL dapat terus berlanjut dan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Lampung sehingga masyarakat memiliki kepastian atas hak tanahnya dan dapat hidup lebih sejahtera.

Exit mobile version