Imelda Dorong Rembug Desa Jadi Garda Terdepan Cegah Konflik

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV (Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus), Imelda SH, menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, Sabtu (24/1).

Kegiatan dipusatkan di Penggawa V Tengah, Pekon Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, dan diikuti aparatur pekon, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.

Imelda menegaskan, perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

“Jika ruang rembug desa dimaksimalkan, potensi konflik bisa diredam sebelum membesar,” ujarnya.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Lampung itu, banyak konflik sosial berawal dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan melalui dialog. Karena itu, desa dan kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam deteksi dini.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan sosial seperti konflik batas wilayah, persoalan agraria, hingga gesekan akibat perkembangan ekonomi dan arus informasi.

“Rembug desa adalah wadah resmi yang diatur dalam perda. Hasilnya punya legitimasi dan kekuatan sosial,” tegasnya.

Imelda berharap aparatur pekon dan masyarakat tidak hanya mengaktifkan rembug desa saat konflik muncul, tetapi menjadikannya forum rutin untuk memperkuat komunikasi dan menjaga kondusivitas wilayah.

Exit mobile version