Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.
Dalam sosialisasi tersebut, Hanifah memaparkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam mendorong perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Menurut Hanifah, penguatan pemahaman terhadap aturan daerah akan membantu aparatur desa dan warga dalam menjalankan program pembangunan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan.
“Pemberdayaan masyarakat desa harus berjalan sejalan dengan tata kelola yang baik. Dengan memahami regulasi, pelaksanaan program di desa akan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga tersebut juga diisi dengan sesi diskusi. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan program desa dan pengembangan potensi lokal.
Dalam forum itu, Hanifah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kolaborasi dalam pembangunan desa dan mencegah potensi kesalahpahaman di lapangan.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di desa-desa lain di daerah pemilihannya agar implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 dapat dipahami secara menyeluruh dan mendukung peningkatan kualitas pembangunan di tingkat desa.
