Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik. Kegiatan digelar pada Sabtu (24/1/2026) di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa melalui mekanisme musyawarah yang terstruktur.
Dalam sambutannya, Hanifah menegaskan bahwa keberadaan Perda Rembug Desa bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan sosial secara bersama-sama. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan aktif warga menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
“Melalui rembug desa, setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi yang berlangsung selama sesi diskusi.
Untuk memperkaya pemahaman, sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd. dan Agustina Royani, S.P. Keduanya memaparkan substansi Perda serta pentingnya komunikasi, transparansi, dan kolaborasi dalam mencegah potensi konflik di lingkungan desa.
Ahmad Faizi menjelaskan bahwa forum rembug desa merupakan ruang strategis untuk membangun kesepakatan bersama, sementara Agustina Royani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui kegiatan ini, Hanifah berharap masyarakat Desa Banjaran semakin memahami pentingnya partisipasi dalam mekanisme rembug desa, sehingga tercipta budaya dialog, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara damai di Kabupaten Pesawaran.
