Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Penegakan Aturan dan Hormati Proses Etik di DPRD Lampung

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap penegakan aturan dan mekanisme yang berlaku terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung sesuai ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga internal DPRD yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran etik anggota dewan.

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati seluruh tahapan yang sedang dijalankan Badan Kehormatan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Lesty, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, proses etik tersebut berawal dari adanya laporan resmi yang masuk ke sekretariat DPRD. Karena itu, lanjutnya, BK berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Lesty juga menegaskan bahwa fraksinya mendukung langkah Badan Kehormatan dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD Provinsi Lampung.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan meskipun telah ada kesepakatan damai antara pihak terkait. Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran etik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga.

“Proses etik tetap dilanjutkan karena menyangkut kehormatan dan citra DPRD,” ujarnya.

BK saat ini tengah melengkapi kajian dan berencana melakukan konsultasi sebelum menggelar sidang etik sesuai prosedur. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait sesuai kewenangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version