Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengevaluasi pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Tahun 2025 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V Yanuar Irawan menegaskan bahwa sistem PPDB telah berjalan sesuai regulasi. Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan kurangnya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme seleksi.
Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap dipersoalkan adalah jalur domisili. Ketika terdapat dua calon siswa dengan jarak tempat tinggal sama dan kuota tersisa satu, sistem akan menentukan berdasarkan nilai tertinggi.
“Ini bukan kesalahan sistem, tetapi perlu penjelasan lebih rinci agar masyarakat memahami skema seleksi yang berlaku,” ujar Yanuar, Rabu (21/1/2026).
Komisi V pun mendorong Disdikbud memperkuat edukasi publik melalui sosialisasi yang lebih masif, termasuk penjelasan teknis di tingkat sekolah dan media informasi resmi.
Disdikbud memastikan pola PPDB Tahun 2026 masih menggunakan skema yang sama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta jalur lain sesuai ketentuan.
DPRD berharap, dengan peningkatan edukasi dan transparansi, pelaksanaan PPDB ke depan berjalan lebih tertib serta mampu meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
