Dinamika pembaruan hukum pidana nasional kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Isu yang dibahas tak sekadar akademik, tetapi menyentuh langsung ruang privat warga yang kini memiliki konsekuensi hukum lebih tegas dan terstruktur.
Dalam forum itu, para narasumber membedah perbandingan norma lama dan baru. Pasal 284 KUHP warisan kolonial dinilai memiliki keterbatasan ruang lingkup. Sementara itu, Pasal 411 dan 412 dalam KUHP Nasional memperluas pengaturan delik kesusilaan dengan pendekatan delik aduan. Artinya, proses penegakan hukum sangat bergantung pada laporan pihak yang merasa dirugikan.
Diah menegaskan, pembaruan KUHP merupakan momentum reformasi hukum yang harus disikapi secara utuh.
“Perubahan regulasi harus disertai sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menilai, tanpa literasi hukum yang kuat, pasal-pasal kesusilaan berpotensi disalahpahami bahkan dipolitisasi. Padahal, semangat pembaruan KUHP Nasional adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran wakil rakyat dalam forum tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Lampung ingin memastikan kebijakan nasional tidak berhenti di atas kertas, melainkan dipahami secara proporsional hingga ke tingkat daerah.
FGD ini dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung dinamis dan argumentatif, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap pengaturan delik kesusilaan dalam KUHP baru.
Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia, satu hal mengemuka: pembaruan regulasi bukan hanya soal pasal dan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran hukum kolektif agar norma yang lahir benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar ketakutan. (*)
