DPRD Lampung Soroti Kesiapan Lahan dan Aset dalam Program Koperasi Desa Merah Putih

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyoroti kesiapan lahan dan aset pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digagas pemerintah pusat.

Menurut dia, dari sisi anggaran, pendirian koperasi sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat. Pemerintah desa hanya diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor koperasi melalui mekanisme hibah.

“Secara pembiayaan dari pusat. Desa hanya menyiapkan lahan,” ujar Hanifal, Selasa, 20 Januari 2026.

Namun, Hanifal mengingatkan rencana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung tidak serta-merta dapat menjawab kebutuhan seluruh wilayah. Dari 126 kelurahan di ibu kota provinsi itu, belum tentu seluruhnya memiliki aset milik Pemprov.

Ia menilai persoalan ketersediaan lahan dan pemerataan aset perlu diperhitungkan sejak awal agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasi program.

Komisi II DPRD Lampung, kata dia, akan mengawasi jalannya program tersebut agar tetap sejalan dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintah, mulai dari pusat hingga desa, untuk memastikan program tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, melainkan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Exit mobile version