Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT yang direncanakan masuk sebagai raperda inisiatif tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Menurutnya, setiap masukan masyarakat akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menyebut, usulan tersebut dijadwalkan masuk dalam daftar raperda inisiatif awal tahun, yakni periode Januari–Februari 2026, sesuai hasil rapat pimpinan DPRD.
“Semua aspirasi yang masuk tentu akan kami pelajari dan kaji, termasuk dari sisi akademik dan regulasi yang lebih tinggi. Mekanismenya akan dibahas di Bapemperda,” ujarnya.
Yanuar menambahkan, naskah akademik raperda disebut telah diserahkan sebagai bagian dari persyaratan awal pengusulan perda inisiatif. DPRD, kata dia, akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, mengatakan audiensi dilakukan untuk mendorong adanya regulasi daerah yang dinilai dapat menjadi dasar edukasi dan langkah preventif di masyarakat.
Ia menyebut, fenomena keterbukaan identitas di media sosial menjadi salah satu alasan kelompoknya mendorong regulasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa gerakan yang diusung tidak ditujukan untuk membenci individu, melainkan sebagai bentuk penolakan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang.
Firmansyah juga menyatakan pihaknya siap berdialog dengan berbagai pihak, termasuk kelompok yang memiliki pandangan berbeda, dalam proses pembahasan raperda nantinya.
Jika masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, raperda tersebut akan melalui tahapan pembahasan bersama eksekutif sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.
