DPRD Lampung Nilai Program Koperasi Desa Merah Putih Belum Terarah

Oplus_131072

Komisi III DPRD Provinsi Lampung mengakui hingga kini belum ada pembahasan resmi dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi menimbulkan beragam asumsi di tingkat desa.

“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal, Senin (19/1).

Berdasarkan pengalamannya turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, Yozi menyebut respons desa terhadap program tersebut sangat beragam.

Sejumlah desa dinilai siap karena memiliki kemampuan dan lahan yang bisa dihibahkan untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, tak sedikit pula desa yang sama sekali belum memiliki kesiapan.

Di lapangan, kata Yozi, muncul berbagai cara untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan.

“Ada yang pihak pelaksananya berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedung, mekanismenya saya juga tidak paham. Biasanya kan ada lelang atau penunjukan, ini seperti apa, saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan informasi yang berkembang mengenai penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI. “Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara.

Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau apa, saya tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, kita juga tidak paham,” katanya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu menilai hingga kini masih banyak asumsi di masyarakat terkait fungsi dan arah Koperasi Desa Merah Putih. Mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok.

“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegas Yozi.

Ia juga menyinggung sejumlah contoh Koperasi Merah Putih yang sebelumnya diresmikan secara nasional, namun kini tidak lagi beroperasi akibat persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan SDM pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.

Yozi turut meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat soal isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih.

“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi merah putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak tidak bertahan. “Dulu hampir setiap desa punya KUD. Sekarang kita bisa lihat, yang mana yang masih bertahan?” ujarnya.

Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap menyatakan dukungan sepanjang berada dalam koridor kewenangan daerah.

“Kita dukung sebatas yang bisa dan sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Exit mobile version