DPRD Lampung Minta Bea Cukai Tak Tebang Pilih Tindak Rokok Ilegal

DPRD Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok serta berbagai barang ilegal secara menyeluruh. Penegakan hukum diminta tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi memutus mata rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di daerah menjadi indikator masih adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi, meskipun kinerja penerimaan negara oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tercatat melampaui target pada 2025.

“Kami mengapresiasi capaian Bea Cukai Sumbagbar yang menembus 363 persen atau Rp2,53 triliun. Tapi pengawasan terhadap rokok dan barang ilegal tetap harus diperketat,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman bagi stabilitas ekonomi. Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai, sementara industri rokok legal berpotensi kehilangan pasar.

“Kalau ini dibiarkan, pabrik resmi bisa kolaps. Dampaknya luas, termasuk pada tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut,” tegasnya.

Budiman juga menyoroti alasan ekonomi yang kerap digunakan masyarakat untuk membeli rokok ilegal karena harga lebih murah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

“Kalau alasannya murah, lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa dialihkan untuk kebutuhan keluarga,” katanya.

Ia meminta penindakan dilakukan tanpa kompromi, termasuk pemusnahan langsung terhadap barang ilegal yang ditemukan. Pengawasan ketat, lanjutnya, perlu difokuskan pada titik-titik rawan seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera yang kerap menjadi akses distribusi barang selundupan.

Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI menjadi kunci menekan peredaran barang ilegal di Lampung.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagbar tercatat mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,67 miliar. Selain itu, disita pula 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar, serta berbagai komoditas kepabeanan lainnya.

DPRD berharap pengawasan yang konsisten dan penindakan tegas dapat memberikan efek jera, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara serta keberlangsungan industri legal di Provinsi Lampung.

Exit mobile version