Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menilai program Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap harus dilanjutkan karena membawa manfaat besar bagi siswa. Namun, ia memberi catatan agar kualitas program ini lebih terjamin.
“Program MBG ini bagus, tapi perlu ditingkatkan dari sisi kualitas bahan baku dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya,” kata Deni, Senin (29/9/2025).
Politikus Demokrat itu menyoroti insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima MBG di beberapa sekolah. Ia menilai perlu ada penyelidikan forensik untuk memastikan penyebab utama kejadian tersebut.
“Harus dicek, apakah penyebabnya human error atau kondisi pribadi anak. Bisa jadi anaknya enggak biasa makan ikan atau susu, tapi tiba-tiba makan,” jelasnya.
Deni meminta aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polda Lampung hingga Polres ikut turun tangan. Selain itu, sekolah, dinas kesehatan, dan Puskesmas juga harus dilibatkan untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) benar-benar layak konsumsi.
“Fokusnya bukan mencari siapa yang salah, tapi memperbaiki kualitas program MBG di sekolah,” tegasnya.
sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menilai struktur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal seperti lembaga kesehatan.
“Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menangani jumlah besar, jadi kewalahan. Karena itu, penting untuk melibatkan lembaga kesehatan, sesuai usulan Pak Deni,” ujarnya.
Zulfikar juga menegaskan ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan dalam menangani kasus dugaan keracunan makanan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Pasal itu mewajibkan setiap orang melaporkan dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” katanya.
Ia menambahkan, kasus keracunan massal seperti ini sebaiknya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) agar penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau ditetapkan KLB, pelayanan kesehatan bisa segera dimajukan. Jangan menunggu korban banyak dulu baru bertindak,” pungkasnya. (*)
