Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat.
Menurut Hanifal, pengawasan diperlukan agar program strategis tersebut berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD, khususnya Komisi II, ikut mengawasi terselenggaranya Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi pendanaan, proses pendirian KMP sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat. Pemerintah desa hanya bertugas menyiapkan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi kantor koperasi, dengan mekanisme hibah.
“Penganggaran dari proses pendirian itu dari pusat. Desa hanya menyiapkan lahan,” jelasnya.
Terkait rencana pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung untuk kantor KMP, Hanifal mengingatkan bahwa ketersediaan aset daerah tidak merata di seluruh wilayah, mengingat jumlah kelurahan yang cukup banyak.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait efektivitas penggunaan lahan dan pemanfaatan aset pemerintah.
Hanifal juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. Menurutnya, sinergi menjadi kunci agar program Koperasi Desa Merah Putih berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Program ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik,” pungkasnya.
