DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu di Kabupaten Tulang Bawang.
Dukungan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 7 Mei 2026.
Kehadiran DPRD Lampung dalam audiensi tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan fasilitasi aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong komunikasi antara warga, pemerintah daerah, dan pihak terkait guna mencari penyelesaian bersama.
Audiensi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, serta Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Oktavianus Olga Satya Nugraha.
Turut hadir anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza Berawi, Ketua DPRD Tulang Bawang, anggota DPRD Tulang Bawang, jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, unsur TNI AU, tokoh adat, kepala kampung, serta masyarakat dari sejumlah wilayah di Tulang Bawang.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan pertanahan di Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas. Seluruh masukan disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.
Garinca mengatakan DPRD Lampung akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami di Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal proses penyelesaian ini agar dapat berjalan secara komprehensif, mengedepankan musyawarah, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat terkait, dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Sementara itu, Mohammad Reza Berawi menilai penyelesaian persoalan pertanahan perlu mengedepankan dialog dan mediasi agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
Dalam audiensi tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan secara damai, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD Lampung berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam pertemuan itu dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi antar-pihak terkait sehingga tercipta penyelesaian yang adil dan kondusif.
