Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur tentang perlindungan guru. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas serta memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik.
Syukron mengatakan, dalam praktik di lapangan tidak sedikit guru yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas mendidik. Bahkan, beberapa kasus berujung pada proses pidana hingga pemecatan dari status kepegawaian.
“Tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pidana terhadap guru, bahkan sampai pemecatan dari status kepegawaiannya,” kata Syukron, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut dia, keberadaan Pergub perlindungan guru sangat dibutuhkan, selama substansi dan muatan aturannya disusun secara proporsional dan berimbang. Perlindungan terhadap guru, kata Syukron, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak yang telah diatur dalam undang-undang.
“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini memberatkan salah satu pihak saja,” ujarnya.
Syukron mendorong agar penyusunan Pergub melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari guru, orang tua, hingga pakar pendidikan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia juga membuka peluang agar regulasi tersebut ke depan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. “Kalau isinya bagus, jangan hanya Pergub. Bisa didorong menjadi Perda supaya kekuatan hukumnya lebih luas,” kata Syukron.
