Rencana perluasan wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menekankan bahwa proses tersebut harus berbasis kajian komprehensif dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, wacana penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut perubahan administrasi, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Prosesnya masih panjang dan harus melalui tahapan persetujuan di tingkat DPRD kabupaten/kota, lalu ditetapkan oleh provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (3/2).
Budiman menjelaskan, terdapat sembilan desa yang masuk dalam pembahasan awal. Namun, sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut secara teknis dan partisipatif.
Ia menegaskan, setiap keputusan harus mempertimbangkan persetujuan lembaga legislatif setempat serta suara masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan batas wilayah.
“Yang paling penting adalah persetujuan DPRD dan masyarakat. Karena ini menyangkut pelayanan dan masa depan wilayah,” katanya.
Selain aspek administratif, Budiman menilai perluasan wilayah juga harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pengembangan kawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan pembangunan di kemudian hari.
Ia berharap, jika memang layak secara kajian dan mendapat dukungan semua pihak, rencana tersebut dapat didorong menjadi bagian dari program prioritas nasional agar proses pembangunan lebih terarah dan terfasilitasi secara anggaran.
“Yang terpenting adalah kajian matang dan kesepakatan bersama. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” pungkasnya. (*)
