DPRD Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan, Dinilai Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Menurut Munir, di tengah penerapan penyesuaian tarif pajak secara nasional, kebijakan daerah yang tetap berpihak pada masyarakat menjadi langkah positif. Ia menilai, keringanan pajak ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kondisi ekonomi warga.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak terbebani kenaikan harga kendaraan. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas ekonomi,” ujarnya, Rabu (4/2).

Ia menambahkan, kebutuhan kendaraan bermotor terus meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan usaha, pekerjaan, maupun kebutuhan sosial. Karena itu, kebijakan yang menjaga stabilitas harga dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap perputaran ekonomi.

Munir juga menilai, insentif pajak berpotensi mendorong peningkatan transaksi kendaraan di daerah. Jika pembelian kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak tetap dapat terjaga bahkan berpeluang meningkat melalui volume transaksi.

“Ini langkah yang konstruktif. Ketika ekonomi bergerak, pendapatan daerah juga ikut terdorong,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.

Berdasarkan kebijakan itu, Pemprov Lampung memberikan keringanan 10 persen untuk PKB dan opsen PKB. Sementara untuk BBNKB, keringanan diberikan berbeda sesuai jenis kendaraan, yakni 9 persen untuk roda dua dan 24 persen untuk roda empat. Adapun kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning memperoleh keringanan terbesar, yaitu 54 persen.

Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk upaya menjaga agar masyarakat tidak terdampak langsung penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Dengan adanya insentif ini, harga kendaraan pada 2026 diproyeksikan relatif stabil. DPRD berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung.

Exit mobile version