Disorot Publik, BK DPRD Lampung Pastikan Proses Dugaan Etik Andy Roby Transparan dan Bertahap

oplus_1026

Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Lampung, Andy Roby, tak membuat Badan Kehormatan (BK) gegabah mengambil kesimpulan.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan pihaknya tetap bekerja sesuai tata tertib dan kode etik yang berlaku. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan bertahap dan profesional.

Laporan yang tengah diproses berkaitan dengan dugaan pengempesan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung. Abdullah menyebut klarifikasi awal terhadap terlapor telah dilakukan pada 9 Februari 2026.

Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara etik, BK memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi dan alat bukti. Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pendalaman berjalan objektif tanpa tekanan opini publik.

Ia menegaskan, setiap keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi belum dapat dijadikan dasar putusan. BK akan menguji seluruh fakta melalui tahapan pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Abdullah juga mengungkapkan bahwa BK telah berkonsultasi dengan kementerian terkait guna memastikan prosedur yang ditempuh sesuai mekanisme yang direkomendasikan.

“Kesimpulan hanya akan diambil setelah seluruh bukti dan fakta ditelaah secara menyeluruh. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan,” tegasnya.

BK DPRD Lampung, lanjutnya, berkomitmen menjaga marwah lembaga dengan menuntaskan proses ini secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum serta kode etik.

Exit mobile version