Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas prakarsa penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama, menyampaikan bahwa kebijakan perubahan bentuk hukum BUMD harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah.
“Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, perlu alasan kuat dan kebijakan alternatif yang memastikan tidak ada penurunan akses dan kualitas pendidikan menengah bagi masyarakat,” ujar Angga dalam rapat paripurna, Kamis (9/10/2025).
Fraksi Demokrat memahami perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) bertujuan meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, dan memperluas sumber permodalan. Namun, Demokrat mengingatkan agar pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sebagai bentuk kendali strategis.
“Risiko berkurangnya kontrol publik bisa terjadi jika kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas,” tegas Angga.
Selain itu, Fraksi Demokrat menekankan agar BPD Lampung tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. “Bank Lampung tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi wajib memberikan akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Terkait perubahan badan hukum PT Wahana Raharja, Fraksi Demokrat mendorong agar langkah ini dilakukan dengan penuh transparansi dan kepatuhan hukum, serta tidak menghilangkan fungsi sosial perusahaan.
“Perubahan status badan hukum harus memperhatikan aspek legalitas, dampak sosial, dan prinsip keberlanjutan. PT Wahana Raharja perlu tetap berorientasi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Sementara untuk rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Demokrat menyatakan keprihatinan. Menurut mereka, pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah.
“Jika alasan pencabutan karena penyesuaian regulasi nasional, maka Pemprov Lampung harus segera menyiapkan regulasi pengganti yang menjamin keberlanjutan program wajib belajar 12 tahun,” kata Angga.
Demokrat juga meminta Pemprov menyusun rencana transisi agar tidak terjadi penurunan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, serta menjadikan RPJMD 2025–2029 sebagai acuan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Fraksi Demokrat mendorong agar seluruh perubahan hukum, restrukturisasi kelembagaan, dan reformasi BUMD dilakukan secara transparan, berbasis pelayanan publik, serta mendukung indikator kinerja utama pembangunan daerah di bidang ekonomi, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap tiga Raperda ini dapat disempurnakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, menjunjung keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan rakyat Lampung,” pungkas Angga.
