Budiman AS Dorong Gerakan Bersama Cegah Narkoba dari Lingkungan Terkecil

Upaya pencegahan narkoba di Kota Bandarlampung tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat hingga tingkat RT dinilai menjadi kunci memutus rantai peredaran.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (25/1).

Menurut Budiman, regulasi tersebut harus diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi produk hukum di atas kertas. Pencegahan, kata dia, harus dimulai dari lingkungan terkecil.

“Perda ini harus hidup di tengah masyarakat. Pencegahan dimulai dari keluarga, RT, lalu ke tingkat yang lebih luas,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu menyebut narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, edukasi dan pengawasan lingkungan harus diperkuat secara terstruktur dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti posisi Bandarlampung yang kerap disebut sebagai wilayah rawan peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat mutlak diperlukan.

“RT dan aparat di bawah harus jadi garda terdepan. Mereka yang paling memahami kondisi warganya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.

Dalam kegiatan itu, akademisi Universitas Bandar Lampung, Anggalana SH MH, mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat adiktif kini merambah semua lapisan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya literasi kesehatan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Pendekatan kepada pengguna juga harus mengedepankan pemulihan. Jangan sampai mereka takut melapor karena khawatir dihukum,” tandasnya.

Exit mobile version