Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Temuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025).
Dalam penyampaian Pansus, Condrowati mengungkap bahwa terdapat pelanggaran kontrak kerja pada 26 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, serta pembuatan sumur bor. Akibatnya, penyedia jasa konstruksi diwajibkan menyetorkan pengembalian ke kas daerah
“BPK mencatat adanya kekurangan volume sebesar Rp354 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp123 juta lebih pada proyek yang dikerjakan 14 penyedia jasa konstruksi,” ujar Condro
Selain itu, ditemukan pula potensi kelebihan pembayaran senilai Rp354,1 juta atas kekurangan volume, serta Rp232,1 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi yang melibatkan tujuh penyedia jasa konstruksi lainnya.
Tak hanya itu, BPK juga mengidentifikasi potensi kerugian daerah akibat kekurangan penerimaan denda senilai Rp14,7 juta yang belum ditagih kepada pihak rekanan.
Temuan lain yang cukup signifikan adalah kelebihan pembayaran atas jasa konsultasi, baik konstruksi maupun non-konstruksi. Nilainya mencapai Rp987,4 juta, yang wajib dikembalikan ke kas daerah oleh penyedia jasa terkait.
Dalam laporannya, BPK juga mencatat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan laboratorium Universitas Tulang Bawang (UTB) senilai Rp11,4 miliar. Kekurangan volume ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pansus meminta Dinas PKPCK Pengawasan fisik proyek dan melakukan pemutakhiran standar teknis pekerjaan.
“Langkah strategis meliputi kontrak berbasis output, pelibatan auditor teknis, dan black list penyedia yang melanggar kontrak. Bila kelebihan pembayaran terjadi kembali maka termasuk dalam pelanggaran keuangan negara dan masuk ranah tipikor,” pungkasnya.
