Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, menegaskan pentingnya standarisasi lauk pauk yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa mutu bahan pangan harus memenuhi kriteria mulai dari Sertifikat Nasional Indonesia (SNI), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga sertifikasi halal.
“Ya, seharusnya kearifan lokal juga masuk, termasuk CBIB dan SKB-nya harus jelas. Agar betul-betul kearifan lokal bisa memberdayakan masyarakat sekitar. Tetapi belum semua yang beredar berstandar SNI, baik itu ikan, ayam, maupun lauk pauk lainnya,” ujar Aribun saat diwawancarai di Bandar Lampung, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, program MBG tidak boleh sekadar fokus pada distribusi makanan, melainkan juga harus memperhatikan kualitas serta keamanan bahan pangan yang dipasok.
Dengan begitu, selain mendukung gizi anak-anak sekolah, program ini juga dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Aribun menjelaskan, DPRD Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program MBG. Namun, ia mengakui pengawasan baru bisa optimal jika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau belum ada laporan, kami kesulitan melakukan pengawasan. Yang kami harapkan, semua lauk pauk yang dipakai sudah punya sertifikat dan standar jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman keracunan makanan di sejumlah daerah lain harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terjadi di Lampung. Komunikasi antara penyelenggara program dan para pemasok, kata Aribun, menjadi kunci utama dalam menjaga mutu makanan yang disalurkan.
“Kalau persyaratan itu dilanggar, risikonya bisa fatal. Maka dari itu, harus ada koordinasi jelas dengan pihak pemasok, sehingga program MBG berjalan baik dan aman bagi penerima manfaat,” tandasnya
