Seorang anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung setelah diduga sengaja mengempiskan ban mobil milik mahasiswi yang terparkir di lingkungan kantor DPRD.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV. Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung yang datang ke DPRD untuk keperluan wawancara skripsi.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, mengungkapkan korban awalnya hendak melakukan wawancara dengannya. Namun saat akan pulang, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Abdullah, Senin (2/2).
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat sosok anggota DPRD berinisial AR yang diduga melakukan pengempisan ban kendaraan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.
“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum melangkah ke tahapan sidang etik.
“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan pembinaan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme persidangan,” katanya.
BK memastikan proses penanganan laporan akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan etik yang berlaku di DPRD Lampung. (*)
