Agus Sutanto Tekankan Edukasi dan Kolaborasi dalam Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika

Oplus_131072

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada 25 Januari 2026.

Kegiatan berlangsung di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dan dihadiri Kepala Desa, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, Perda ini hadir sebagai instrumen penguatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, pembinaan, dan keterlibatan aktif seluruh elemen.

Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, ia menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan desa.

“Upaya pencegahan akan lebih efektif jika dimulai dari edukasi dan kesadaran bersama. Desa memiliki peran penting sebagai pusat pengawasan sosial dan pembinaan generasi muda,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo sebagai narasumber. Keduanya menjelaskan substansi Perda, termasuk peran pemerintah daerah, tanggung jawab perangkat desa, serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.

Selain itu, narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepala Desa Rawa Selapan mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi Perda memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

Melalui kegiatan ini, Agus Sutanto berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi dan ketahanan sosial di Kabupaten Lampung Selatan.

Exit mobile version