Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada 25 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dan dihadiri Kepala Desa Rawa Selapan, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA, khususnya di lingkungan desa.
Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, Agus Sutanto menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum penting dalam upaya pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi lebih menekankan pada upaya preventif melalui edukasi, pembinaan, dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Perda ini menitikberatkan pada pencegahan. Desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kualitas sumber daya manusia hingga munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat, dan warga.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo. Keduanya memaparkan substansi Perda, termasuk peran pemerintah daerah, kewajiban perangkat desa, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan rehabilitasi penyalahguna NAPZA.
Para narasumber juga menekankan pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga, pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan peredaran gelap narkotika.
Kepala Desa Rawa Selapan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dari narkoba.
Melalui kegiatan ini, Agus Sutanto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, demi menjaga masa depan generasi dan ketahanan sosial di tingkat desa.
