25 Merek Beras Disorot Kementan, Mikdar Minta Pengawasan Diperketat

[head]Temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terjadi di Lampung.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, temuan tersebut harus menjadi peringatan bagi daerah, terlebih Lampung merupakan salah satu sentra produksi beras.

“Ini harus menjadi perhatian kita. Jangan sampai praktik yang merugikan masyarakat seperti yang ditemukan Kementan terjadi juga di Lampung,” kata Mikdar, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pergerakan harga beras dan gabah. Pemerintah daerah perlu turun langsung memeriksa produk yang beredar untuk memastikan kualitas beras sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Mikdar meminta dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak), baik terhadap peredaran maupun proses pengolahan beras di Lampung.

“Jangan menunggu ada temuan dulu. Dinas terkait harus turun mengecek. Siapa tahu kondisi seperti ini juga terjadi di Lampung,” katanya.

Ia menilai pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan dapat dimulai dari pembelian gabah, proses penggilingan, pengemasan dan pelabelan hingga harga yang dibebankan kepada konsumen.

Selain persoalan kualitas, Mikdar turut menyoroti tingginya harga gabah di sejumlah wilayah. Persaingan pembelian dengan harga tinggi dinilai berpotensi membuat gabah produksi Lampung lebih banyak terserap ke luar daerah.

“Kalau gabah kita terus keluar karena dibeli dengan harga tinggi, tentu akan berpengaruh terhadap produksi beras di Lampung. Dampaknya kemudian kembali kepada masyarakat melalui harga beras yang meningkat,” ujarnya.

Mikdar mengakui kenaikan harga gabah dapat memberikan keuntungan bagi petani. Namun, ia meminta pemerintah memastikan kenaikan tersebut terjadi melalui mekanisme pasar yang wajar dan bukan akibat praktik yang merugikan konsumen.

“Kalau kenaikan harga gabah memang karena mekanisme pasar dan menguntungkan petani, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada permainan dalam pengolahan, pelabelan atau perdagangan beras yang membuat harga menjadi tidak wajar, itu yang harus diperiksa,” tegasnya.

Menurutnya, konsumen berhak memperoleh beras dengan kualitas yang sesuai dengan harga dan klaim yang dicantumkan pada produk. Ketidaksesuaian kualitas dapat semakin membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Mikdar juga mendukung tindakan tegas terhadap perusahaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Kalau memenuhi unsur pidana, proses secara hukum. Jangan sampai keuntungan pengusaha justru dibayar mahal oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menjaga tata niaga beras di Lampung tetap sehat, sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Petani harus untung, pengusaha boleh mendapatkan keuntungan, tetapi konsumen juga harus mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Exit mobile version