IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo

Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Indonesia (IPSI) Lampung memberhentikan Eddy Purnomo dari jabatan Wakil Sekretaris Umum dalam struktur kepengurusan IPSI Lampung periode 2025 – 2029.

Pemberhentian tersebut didasari adanya pelanggaran AD/ART IPSI yang dilakukan oleh Eddy Purnomo, termasuk usulan dan desakan dari sebagian besar pengurus agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dalam struktur kepengurusan IPSI Lampung.

Wahrul Fauzi Silalahi, Wakil Ketua I Pengurus Provinsi IPSI Lampung, menyatakan pemberhentian terhadap Eddy Purnomo telah dilakukan sesuai dengan kaidah organisasi.

“Kita telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi atas berbagai tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut,” ujar Wahrul saat menyampaikan konfrensi pers di Sekretariat IPSI Lampung, Jumat (18/7/2025)

Selain itu, Fauzi menegaskan bahwa desakan sebagian besar pengurus agar Eddy Purnomo diberhentikan didasari oleh alasan yang rasional dan etis.

“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang matabat dan kehormatan sesama pengurus IPSI Lampung, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan.”

Secara obyektif, pemberhentian Eddy Purnomo juga merupakan upaya untuk menjaga kondusifitas dan harmonisasi antar pengurus, perguruan silat, serta insan silat pada umumnya

“Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang saling mendiskreditkan antar pengurus yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi.” Lanjut Fauzi.

“Sejak adanya pemberhentian terhadap Eddy Purnomo, maka konsekuensinya yang bersangkutan dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam setiap aktifitasnya, serta tidak lagi diperkenankan untuk terlibat dalam setiap agenda dan kegiatan yang dilakukan oleh IPSI, baik pada Tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten Kota.” Ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Exit mobile version