[head]Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,145 triliun sepanjang Semester I 2026. Capaian tersebut menjadi salah satu sorotan dalam paparan kinerja Kejati Lampung periode Januari–Juli 2026 yang disampaikan kepada insan pers, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemaparan itu disampaikan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam kegiatan coffee morning bersama media cetak, elektronik, dan daring se-Lampung di Aula Kejati Lampung. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kinerja institusi.
Danang mengatakan capaian terbesar berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus yang kini mengedepankan strategi follow the money dan asset recovery atau pemulihan aset.
Menurut dia, pendekatan tersebut membuat penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui strategi follow the money dan asset recovery,” ujarnya.
Dari total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,145 triliun, kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan. Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung mengamankan uang titipan dan barang sitaan senilai lebih dari Rp1,003 triliun.
Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Kejaksaan Agung karena dinilai memiliki dimensi nasional.
Selain itu, nilai penyelamatan keuangan negara juga berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi PT LEB, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, pembayaran uang pengganti dan denda, serta penyitaan aset berupa mata uang asing dan 738 gram logam mulia.
Di luar penanganan tindak pidana korupsi, Kejati Lampung juga memaparkan capaian bidang lainnya. Pada bidang tindak pidana umum, Kejati menyelesaikan 52 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang disertai pembinaan keterampilan bagi para tersangka.
Sementara itu, bidang intelijen melakukan pengawalan terhadap sejumlah program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp33,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara Rp10,2 miliar melalui pendampingan hukum.
Adapun Bidang Pemulihan Aset mencatat realisasi pemulihan aset senilai Rp16,2 miliar atau 256,7 persen dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar.
Danang menegaskan Kejati Lampung akan terus memperkuat penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara agar memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.












