Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei – 31 Juli 2025.
Pemutihan pajak PKB ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan membayar 1 tahun berjalan saja meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.
Kebijakan ini diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris.
Menurutnya, program ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Program ini akan membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi serta dapat membantu pemerintah dalam peningkatan PAD,” Kamis (17/04/2025).
Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
“Saya berharap pendapatan dari sektor PKB ini dapat difokuskan 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara kongkrit manfaat dari membayar pajak,” jelasnya.
Ia juga berharap adanya transparansi dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan pajak PKB pertahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.
“Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, ditahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, ia mendorong balik nama kendaraan bermotor terkhusus untuk kendaraan plat merah BUMN, BUMD maupun swasta untuk memakai plat Lampung.
“Kalaupun ada yang plat luar maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai plat Lampung. Perusahaan yang masih bandel umumkan ke publik, dan kami komisi III akan cek langsung kelapangan untuk membantu Bapenda,” pungkasnya. (*)