Gubernur Lampung Minta Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta proses penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dipersiapkan secara matang agar dapat dicairkan mulai 2 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Rahmat usai melaksanakan salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu, 27 Mei 2026. Penyaluran gaji ketiga belas tersebut mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.

Rahmat meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung atau BPKAD menyiapkan seluruh proses penyaluran, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan itu diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Rahmat menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap penyaluran gaji tersebut dapat memberikan manfaat bagi PNS dan PPPK, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, sekaligus meningkatkan motivasi aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tertanggal 9 Maret 2026 mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *