Prabowo Perintahkan Bahlil Atasi Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia segera menangani pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Instruksi itu disampaikan di tengah laporan masih adanya pemadaman di beberapa titik, terutama di Kalimantan.

Bahlil mengatakan Prabowo meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, pemadaman tersebut bukan disebabkan kekurangan pasokan energi. Berdasarkan informasi dari PLN, pemadaman terjadi karena adanya pemeliharaan.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.

Selain persoalan listrik, Bahlil mengatakan Prabowo meminta pemerintah menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi.

Pemerintah, kata dia, tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Sementara harga BBM nonsubsidi akan dipertimbangkan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.

Bahlil juga menyampaikan arahan Prabowo mengenai program hilirisasi sektor pertambangan. Pemerintah akan memastikan perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memenuhi kewajiban hilirisasi.

Menurut Bahlil, perusahaan harus menjalankan komitmen tersebut sesuai aturan. Pemerintah akan mengambil tindakan apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *