Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas program pelindungan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Islam. Hingga 2025, sebanyak 557.978 tenaga pendidikan keagamaan telah tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau sekitar 46 persen dari total sasaran nasional sebanyak 1.205.190 orang.
Selama periode tersebut, manfaat klaim yang telah dicairkan mencapai Rp76,7 miliar untuk 5.677 tenaga pendidik dan ahli waris penerima manfaat.
Penguatan kerja sama itu dibahas Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dalam pertemuan di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga beasiswa pendidikan kepada ahli waris tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan.
“Perlindungan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam pembiayaan pengobatan dan keberlanjutan pendidikan anak,” kata Nasaruddin.
Menurut dia, manfaat program tidak hanya dirasakan ketika peserta mengalami risiko kerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Kementerian Agama, kata Nasaruddin, berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga layanan keagamaan di berbagai daerah. Pemerintah berharap semakin banyak guru madrasah dan tenaga pendidikan keagamaan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan program tersebut dirancang untuk mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Kami tidak sekadar menghimpun iuran, tetapi memastikan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan peserta dan keluarganya,” ujar Saiful.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta memperoleh pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas.
Sementara program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga perguruan tinggi. Nilai manfaat maksimal yang dapat diterima mencapai Rp174 juta.
Sinergi Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial bagi tenaga pendidikan keagamaan sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga penerima manfaat.












